Rangkap Jabatan, Wow?!

Di masa krisis ekonomi karena tekanan harga minyak dunia yang terus meroket seperti sekarang ini, membuat pemerintah melakukan gerakan hemat energi. Wakil Presiden Jusuf Kalla, misalnya, beberapa waktu lalu mencontohkan bagaimana ia melakukan penghematan listrik di tempat kerjanya sehari-hari (kantor wakil presiden–red.). Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga melalui pidato resminya–sebelum akhirnya menaikkan harga BBM–menyerukan seluruh pejabat maupun rakyat untuk hidup hemat energi. Ini mengingat harga minyak mentah dunia yang terus melejit telah memberikan “sinyal alert” untuk menghadapi masa sulit alias krisis.

Sebagian pejabat dan rakyat di seantero negeri ini telah mengikuti instruksi pemimpin hasil pilihan langsung tahun 2004 lalu itu. Diskursus tentang hidup hemat demi menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan menjadi hidangan menu hari-hari ini. Nah, kalau rakyat sudah berupaya menerapkan hidup hemat atas intruksi pemimpinnya, kini giliran rakyat yang mendesak para pejabat dan pemimpin untuk hidup hemat dalam makna yang luas.

Salah satu masalah yang mengemuka di ruang publik adalah soal “rangkap jabatan” yang dinikmati sejumlah pejabat tinggi negara, bahkan pejabat tingkat eselon I dan II sekalipun yang dulu di masa Orde Baru sangat jarang terjadi. Mereka ini nyambi menduduki kursi-kursi komisaris di beberapa perusahaan BUMN.

Pemberitaan soal rangkap jabatan yang cukup intens selama sekira dua pekan telah “menyadarkan” mereka yang telah menikmatinya untuk melepaskan jabatan rangkapnya. Misalnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution yang mengundurkan diri dari merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama BEI.

Wapres Jusuf Kalla, sebagaiamana dikutip detikfinance (14/6), tidak menyalahkan rangkap jabatan, dengan catatan tidak boleh terlalu banyak sehingga bisa dikontrol. Kalla juga mengingatkan bahwa BUMN itu milik pemerintah sehingga perlu ada pengawas dari pemerintah.

Dukungan terhadap rangkap jabatan juga dikemukakan Sekretaris Menteri Negara (Menneg) BUMN Said Didu. Ia, seperti dikutip KBN Antara (13/6), menilai jabatan rangkap pejabat pemerintah tidak melanggar aturan, asalkan dilakukan demi kepentingan pemerintah dan untuk mengembangkan perusahaan.

Demikianlah perspektif pemerintah, yang bisa jadi bertolak belakang dengan perspektif rakyat dalam menilai rangkap jabatan. Di era keterbukaan seperti dewasa ini, semua orang dapat menyimpulkan sendiri-sendiri atas informasi atau berita yang mengemuka.

Leave a Reply