Yang namanya manusia itu memang makhluk paling cerdik. Kecerdikannya tersebut kalau disalahgunakan jadi manusia licik. Mereka licik dengan cara mencari-cari berbagai usaha untuk mengelabuhi aparat penegak hukum agar dirinya tak masuk bui.
Dalam soal korupsi, yang di negeri ini disebut-sebut sebagai lahan basah bagi koruptor, rupanya keberadaan KPK yang cukup luar biasa kinerjanya, itu masih bisa “disiasati” dengan akal bulus mereka. Mereka itu belakangan ini melakukan kejahatan korupsi dengan “memanfaatkan” sarana perbankan.
Para pejabat yang doyan ngembat uang haram tersebut masih suka memarkirkan dana di perbankan. Temuan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah, seperti dikutip Sindo (24/6). Menurut dia, dana yang diparkir seperti APBD dan APBN modus operandinya adalah dengan adanya kick back ke pejabat tertentu sehubungan dengan penempatan dana di bank tertentu. Praktik semacam ini, katanya, rawan penyimpangan.
Ada modus lainnya, masih menurut Hamzah, untuk mengeruk keuntungan dari dana yang diparkir tersebut, yakni dengan pembukaan rekening pribadi tanpa prosedur yang benar. Pembukaan rekening ini, biasanya dilakukan oleh kepala daerah, paling sering tanpa sepengetahuan DPRD maupun bendahara daerah. Dengan demikian, para koruptor nakal itu dapat leluasa menarik rekening semaunya sendiri tanpa pengawasan.
Bagaiamana dengan mereka yang posisinya bukan pejabat yang tidak “mengelola” dana APBD atau APBN? Nampaknya, pemanfaatan jasa perbankan malah seperti dihindari karena tahu risiko praktik semacam itu akan mudah terlacak. Contoh konkretnya adalah kasus dugaan suap pengusaha Artalyta Suryani kepada Jaksa Urip Tri Gunawan yang mempergunakan uang tunai sebesar US$600.000. Baik Artalyta maupun Urip pasti paham riskannya jika dana sebesar itu mesti ditransfer lewat jasa perbankan. Sayangnya, upaya yang diduga penyuapan itu terendus oleh KPK sehingga keduanya kini berhadapan dengan masalah hukum.
Filed under: Penegakan Hukum | Tagged: Add new tag