Ironis betul kondisi penegakan hukum di negeri ini. Apa kata dunia—meminjam kalimat salah sebuah slogan iklan—jika seorang tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dengan leluasanya berkomunikasi melalui handphone?
Adalah Artalyta Suryani, alias Ayin, terdakwa kasus dugaan suap sebesar US$ 660 kepada jaksa Urip Tri Gunawan, yang berupaya sesegera mungkin terbebas dari jeratan hukum yang sedang membelitnya. Meski percakapan dirinya dengan beberapa orang penting, termasuk dengan Urip disadap dan diperdengarkan dalam gelar sidang kasus tersebut, perempuan yang selalu berpenampilan “kinclong” ini tak kapok-kapok juga.
Bayangkan, walau ia sudah menghuni tahanan Mabes Polri, namun dengan lihainya Ayin menyusun strategi untuk “mengakali” kasus suap untuk dialihkan menjadi masalah utang-piutang dengan Urip. Jika dulu alasan “pemberian” uang itu sebagai transaksi bisnis permata, kali ini dibuat skenario pinjaman bisnis perbengkelan.
Maka, seperti dikutip dari berbagai media, hasil sadapan percakapan Ayin dan Urip diputar ulang dalam persidangan Kamis (17/7). Ayin tentu saja terperanjat dengan sadapan itu, meski nomor SIM Card yang digunakan berkode negara Singapura. Meski ia menyangkal melakukan percakapan melalui telepon karena trauma, namun apa daya rekaman yang diperdengarkan tersebut membuatnya tak berkutik.
Tak hanya rekaman percapakan dengan Urip untuk menyusun skenario pengalihan dugaan suap itu yang tertangkap alat penyadap KPK, diketahui pula jika Ayin pernah menghubungi seorang pria yang diminta untuk menyusun skenario kesaksian Urip.
Bocornya rahasia percakapan Ayin ini telah menampar aparat kepolisian. Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, seperti dikutip Koran Tempo (18/7) membantah Artalyta menelepon dari ruang tahanan. Ini menjadi PR bagi Kapolri dan jajarannya untuk menyelidiki kasus ini. Termasuk sistem dan mekanisme komunikasi seorang tahanan, baik terhadap “orang-orang tertentu” maupun pada publik
Filed under: Penegakan Hukum