Anak bangsa yang masih memiliki hati nurani dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral di negeri ini tampak bersujud syukur atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pornografi menjadi UU oleh DPR RI, Kamis (30/10). Hal itu diwakili oleh sejumlah elemen mahasiswa dan rakyat yang melakukan aksi demo menuntut disahkannya RUU tersebut di saat anggota DPR sedang rapat paripurna.
Rapat paripurna yang menentukan nasib RUU Pornografi itu pun cukup dramatis. Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) melakukan aksi walk out. Pimpinan kedua fraksi tersebut menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap hasil pengesahan RUU yang dianggap mereka belum mengakomodasi suara dari masyarakat, terutama dari daerah penolak RUU seperti di Bali dan Sulawesi Utara. Peserta aksi walk out pun bertambah dua anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang berasal dari Bali, yakni Gde Sumarjaya Linggih dan Ni Nyoman Tisnawati Karna.
Dari perspektif kelompok pendukung RUU Pornografi memandang pornografi sudah sangat memprihatinkan di negeri ini. Contohnya bisa ditengok dari fenomena maraknya peredaran maupun tontonan beraroma porno seperti vcd/dvd maupun video streaming yang mudah diakses, oleh anak-anak di bawah umur sekalipun, melalui layar handphone. Vcd/dvd juga begitu mudahnya diperoleh di beberapa pusat rental dan kawasan tertentu, seperti Glodok, Jakarta, yang tak pernah sepi pembeli itu. Sementara bagi kelompok penentang RUU Pornografi, disahkannya rancangan itu diyakini akan memasung kebebasan seni, budaya, serta industri pariwisata di tanah air.
RUU Pornografi, yang sebelumnya diberi judul RUU Antipornografi dan Pornoaksi, itu tercatat sebagai RUU yang terlama dan paling alot pembahasannya. Banyak pihak berkepentingan saling tarik-menarik mempengaruhi Panitia Khusus RUU itu. Namun, pada akhirnya mayoritas anggota DPR menyetujui pengesahannya dengan argumentasi yang secara garis besarnya tak berbeda, yakni demi menjunjung tinggi moral serta nilai-nilai luhur bangsa dan melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari dampak pornografi.
Setelah disahkan, kini muncul harapan baru atas lahirnya UU Pornografi, yakni mengeliminasi “industri pornografi” yang selama ini sulit dijerat karena lemahnya penegakan hukum dan belum tersedianya sanksi hukum bagi mereka. Harapan itu juga muncul di kalangan kaum ibu yang mendambakan keamanan dan perlindungan bagi diri dan putra-putrinya dari dampak negatif pornografi.
Filed under: Uncategorized